Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

PAKAI VAPE NARKOBA KOMPOL DEDY KURNIAWAN PAMEN POLDA SUMATERA UTARA DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT

Pasca video nya viral di medsos tiktok dan Instagram saat menggunakan vape narkoba bersama seorang wanita, Polda Sumatera Utara langsung bertindak cepat dengan mengamankan Kompol Dedy Kurniawan (DK) dan langsung di tempatkan ke dalam sel Penempatan khusus (Patsus).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan tim dari Subbid Paminal Bidpropam Polda sumut langsung menangkap Kompol DK dan menahan serta melakukan upaya dan langkah – langkah proses penyelidikan. Lalu, Kasubagmin Binops Ditsamapta Polda sumut (Kompol DK) itu dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi.

“Melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di ruang Patsus Dittahti Polda sumut,” Ujar Fery Walintukan, Rabu (29/4/2026).

Kompol DK mengaku baru satu kali mengisap Vape Narkotika (Pod getar) tersebut dengan alasan tester. Pada saat di videokan Kompol DK bersama teman Wanita nya berinisial L yang berdasarkan hasil pemeriksaan menurut keterangannya merupakan informan.

“Dari keterangan yang bersangkutan mengakui yang ada dalam video tersebut yang terjadi pada sekira pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba

Polda Sumut adalah benar dirinya bersama dengan teman wanitanya yang adalah informan berinisial L dan perbuatan tersebut dilakukan karena sedang melakukan penyelidikan dan merupakan tekhnik/taktik penyelidikan,” sambung Fery.

Pada saat di videokan Kompol DK, selain bersama teman wanitanya berinisil L juga terdapat rekan dari Kompol DK berinisial R dan A.

Kompol DK di Pecat Dengan Tidak Hormat.

Dipimpin oleh Karo SDM Polda sumut, Kombes Pol. Philemon Ginting yang berlangsung sejak pagi hingga sore, Rabu (6/5/2026) akhirnya Kompol Dedy Kurniawan (DK) di pecat dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Sidang yang baru pertama kali digelar itu langsung menghasilkan keputusan bahwa Kompol DK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dirinya menggunakan Vape Narkoba (Pod getar) dan tindakan asusila yang viral di media sosial.

“Betul (Kompol DK) PTDH. Sidang dipimpin Karo SDM, baru selesai sidangnya pukul 17.00 wib dari pukul 10.00 wib.” Ujar Ferry Walintukan kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Kompol DK diketahui kerap bermasalah dan telah melakukan pelanggaran berulang kali.

Meskipun di putus PTDH, mantan Kanit I Ditresnarkoba Polda sumut itu, yang juga alumni Akpol tahun 2008 kabarnya melakukan banding.

“Dia kan (kasus) asusila nya diproses PTDH seperti itu. Tapi yang bersangkutan keberatan jadi banding,” lanjut Ferry.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *