Polisi menangkap 320 orang Warga Negara Asing dan satu orang Warga Negara Indonesia di lantai 20 dan 21 di Kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).
Penangkapan tersebut di duga terkait dengan tindak pidana Judi Online (Judol) dengan peran yang masing-masing masih di dalami oleh penyidik, namun satu orang warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja bertindak sebagai cuctomer service.
“Peran WNI masih akan kami cek kembali, tapi sementara ini sebagai customer servive,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.
Dari hasil pemeriksaan sementara Polisi mengungkap para pelaku telah mengoperasikan situs judi online (Judol) secara terorganisasi selama kurang lebih dua bulan.
Seluruh tersangka memiliki peran spesifik dan terstruktur, mulai dari Pemasaran jarak jauh (tele marketing), Bagian keuangan (Accounting), hingga Layanan pelanggan (Customer service). Polisi menangkap tangan para pelaku yang mayoritas WNA saat mereka sedang mengoperasikan sistem perjudian online di depan perangkat komputernya masing-masing.
“Dengan rincian dari warga negara Tiongkok 57 orang, Vietnam 228 orang, Laos 11 orang, Myanmar 13 orang, Malaysia 3 orang, Thailand 5 orang, dan Kamboja 3 orang,” lanjut Wira Satya pada jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).
Polisi di desak ungkap Aktor utama jaringan Judol Hayam Wuruk.
Bareskrim Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindak lanjuti dan mendalami para WNA yang terjaring.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto.
Selanjutnya para WNA tersebut dititipkan di dua tempat rumah Detensi Kuningan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat milik Kementerian Imipas.
Sementara satu WNI yang ditangkap di bawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan keimigrasian para WNA ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan Vsa wisata yang masa berlaku tinggal di Indonesia selama 30 hari.
Sebagian besar telah berada di Indonesia lebih dari 30 hari, sehingga masa berlaku Visa nya telah habis.
“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” Lanjut Arief.
Terpisah Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha menjelaskan, sering kali dalam banyak kasus kejahatan Siber Transnasioanal orang-orang yang di tangkap hanya lah aktor lapangan , operator tekhnis atau eksekutor.
“Mereka bekerja layak nya karyawan Perusahaan biasa dengan sistem shift, target kerja, ada bagian pekerjaan seperti divisi customer service, operator transaksi, pemasaran digital hingga pengelola akun.” Kata Pratama.
Menurutnya, sebagian bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dan dari 321 orang yang di tangkap sangat mungkin hanya mengetahui rantai komando terbatas.
“Aktor intelektual atau invisible hand biasanya berada di luar negeri, menggunakan identitas palsu, komunikasi terenkripsi, server offshore dan perantara digital,” lanjutnya.
Dengan terungkapnya markas judol Hayam Wuruk ini, Indonesia di khawatirkan bisa menjadi “tempat nyaman” bagi jaringan Judi online di Asia Tenggara.
“Dalam perspektif keamanan siber dan kejahatan transnasional, kasus seperti ini hampir tidak mungkin berdiri sendiri, tanpa adanya dukungan ekosistem lokal,” kata Pratama.
Dukungan ekosistem lokal yang disebutnya, antara lain berupa operasi dengan ratusan operator, Gedung besar, konektivitas internet tinggi, rekening perbankan, perangkat digital, logistic, serta perlindungan aktifitas operasional dalam jangka waktu tertentu.
Semua itu menurut Pratama membutuhkan jaringan pendukung di Indonesia, dimana dia menduga adanya penyokong lokal.
“Fokus Penyidikan harus diperluas ke seluruh Ekosistem Pendukung,” Pungkasnya.












Leave a Reply