Selasa, (13/10/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan salah seorang yang terjaring dalam operasi tersebut adalah petinggi BNPB yakni, Sekertaris Utama (Sestama), Rustian.
“Benar, salah satu yang di amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung merah putih KPK adalah Sestama BNPB,” ungkap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/10/2026).
Namun Rustian terlihat meninggalkan Gedung KPK pada Rabu pukul 14.50 wib setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon bersama 13 orang lainnya.
Budi Prasetyo menjelaskan setelah peyelidikan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan , KPK menetapkan lima orang tersangka.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” kata Budi.
Selain itu Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga turut menjelaskan didepan awak media, bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan, dimana menurutnya penyidik menemukan Pejabat BNPB diduga melakukan penunjukan langsung terhadap pihak swasta dalam pengadaan tersebut.
“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian di dalami, yang terindikasi bahwa ada kerjasama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian di salah gunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ucap Setyo di Gedung KPK, Rabu (14/10/2026).
Ia juga mengungkapkan penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan jahat antara pejabat BNPB dengan pihak swasta, dengan memanfaatkan posisinya untuk melakukan kerjasama agar dapat meraup keuntungan.
KPK akhinya menetapkan lima orang tersangka dari kegiatan OTT yang berlangsung pada hari Selasa (13/10/2026) tersebut, salah satunya adik kepala BNPB.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo Budiyanto.
Kelima orang yang telah di tetapkan jadi tersangka di antaranya:
- Bima Setiawan, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus adik kandungnya.
- Gery Prasetiawan, selaku pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, selaku pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB dan juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Adapun Bima Setiawan, adik Letjen Suharyanto statusnya di BNPB merupakan sebagai Tenaga Ahli dan setelah dilakukan ekspose perkara ikut di tetapkan sebagai tersangka tanpa melihat latar belakangnya.
“Kita tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggung jawaban adalah subjek yang melakukan atau di duga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.
Pada OTT ini KPK turut menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas.












Leave a Reply