Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di targetkan akan di sahkan oleh DPR-RI paling lama 15 Desember 2026, untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar RUU tersebut dapat mengatur mekanisme perampasan harta tidak sah milik Pejabat Pemerintah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai beleid yang mengatur perampasan aset untuk harta tidak sah itu bisa dilakukan melalui Non Conviction Based asset forfeiture (NCB) atau Perampasan aset tanpa pemidanaan.
Ia meyakini dengan mekanisme tersebut, tidak ada lagi pejabat mengisi LHKPN dengan tidak jujur dengan tujuan menyembunyikan harta tidak sah nya.
“Kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu, maka tidak ada satu orangpun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti benar.” kata Johanis Tanak kepada awak media di Gedung Merah Putih, Selasa (8/9/2026).
Tanak juga mengungkap bahwa KPK memiliki kewenangan mewajibkan pejabat dan pegawai ASN agar melaporkan seluruh harta kekayaannya ke LHKPN.
Dengan demikian para pejabat pemerintah wajib menyampaikan hartanya secara jujur.
Untuk harta yang tidak dilaporkan, dapat dinilai oleh KPK sebagai harta yang bukan milik pejabat dan dapat di rampas melalui NCB.
“Yang namanya bukan punya dia, diambil, dirampas oleh Negara, di ambil oleh Negara,” lanjut Johanis Tanak.
Tanak juga menyatakan perampasan aset diperlukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain perampasan aset tidak sah atau tidak tercantum di dalam LHKPN, perampasan aset melalui NCB jika dilakukan dapat memulihkan kerugian negara atas perkara korupsi yang tersangkanya kabur, meninggal dunia, atau barang bukti yang tidak mencukupi.
Dikatakan ketentuan mengenai diluar hal tersebut telah di atur dalam Undang_Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jadi memang itu perlu perampasan aset. Selebihnya memang sudah di atur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jonanis Tanak.
Menurut Tanak kalau hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Perampasan Aset, maka akan meningkatkan Tingkat kepatuhan para Pejabat dan Pegawai Pemerintah (ASN) dalam melaporkan seluruh harta kekayaan nya.
Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencegahan korupsi, namun menurut Johanis Tanak, pendapatan Negara pun dapat meningkat.












Leave a Reply