Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

OTT KPK DI BOGOR KETUA DPP GOLKAR FAHD A RAFIQ HAT-TRICK 3 KALI TERSANGKA KORUPSI KPK BERSAMA 8 ORANG LAINNYA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 19 orang di beberapa wilayah di Jabodetabek.

Penangkapan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan  izin Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).

Dari 19 orang yang di amankan, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya politisi Partai Golkar yang sudah dua kali menjadi terpidana tahanan KPK, Fahd A Rafiq serta petinggi di Kementerian ATR/BPN yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri (LMP).

Berdasarkan pemantauan awak media di Gedung merah putih KPK, Selasa (15/9/2026) delapan orang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi orange dan tangan di borgol.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang di kelola oleh PT Summarecon. Sebagian tanah itu masih sengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.

Dalam konferensi pers Taufik menjelaskan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan Sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala kantor wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor dengan pihak tergugat Kakanwil Pertanahan Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.

“Kakantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Disisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung” kata Taufik, di Gedung KPK, Selasa (15/9/2026).

Dari hal itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menyebut Kakantah Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON) untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut.

Namun SON enggan melakukan hal tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.

 Rizal Pahlevi (LEV) yang juga perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar di bantu untuk berkomunikasi dengan SON terkait pemblokiran dan pemecahan tersebut.

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode dua yang di duga sejumlah 2 miliar rupiah,”  lanjut Taufik.

Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp. 1,5 miliar karena di duga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan “Fee” Broker dari pengurusan tersebut.

ERW kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut yakni, Rp. 200 Juta kepada SON di sebuah café di Jakarta Selatan.

Selain dugaan penerimaa gratisikasi atas pengurusan HGB Summarecon, menurut Taufik para oknum dilingkungan Kementerian  ATR/BPN juga di duga meneriman gratifikasi lain terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Diantara nya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola oleh PT BPA ( Bela Parahyangan), yang di duga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW sejumlah Rp. 2,1 miliar. Selanjutnya ERW menyerahkan uang tersebut kepada Arif Sugiyanto (ARF) sebesar Rp. 1,8 miliar.

“Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp. 8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri,” kata Taufik menjelaskan kronologi, saat konferensi pers.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan ditemukan juga setoran tunai sejumlah Rp. 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta sejumlah penerimaan lainnya yang di duga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan di dalam beberapa koper dan kardus-kardus.

Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang juga di duga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) maupun di Kementerian ATR/BPN. Dan selanjutnya uang-uang tersebut diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga di duga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron.

Dalam kasus OTT ini KPK menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya :

  1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direjktur Utama Summarecon.
  4. Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta di duga orang kepercayaan Menteri.
  5. Arif Sugiyanto (ARF) pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri.
  6. Rizal Pahlevi (LEV) pihak swasta.
  7. Erwin (ERW) pihak swasta di duga orang kepercayaan Menteri.
  8. Muhammad Fakhry (MF) pihak swasta di duga orang kepercayaan Menteri.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas, untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 25 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Taufik.

Dalam OTT ini total barang bukti yang disita KPK, uang senilai Rp. 106,3 miliar.

Paska penetapan, para tersangka selanjutnya digiring ke mobil tahanan untuk di bawa ke rumah tahanan negara cabang KPK. Pada saat digiring terdengar salah seorang wartawan berteriak dan mengucapkan kalimat, “Bang Fadh hat-trick bang Fadh…….”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *