Setelah tercoreng oleh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus, Febry Adriansyah dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung yang disebabkan kasus tersebut, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus korupsi besar dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp.1.003 triliun, juga dalam bentuk mata uang asing sejumlah US $166.000.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan penggunaan kawasan hutan PT. Inhutani V oleh PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PT. PSMI) di wilayah lampung.
Kasus yang sebelumnya di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut, di ambil alih oleh Kejaksaan Agung setelah tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan selama beberapa waktu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan inhutani oleh PT. PSMI untuk Perkebunan tebu, dimana penggunaan nya dilakukan secara melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.
“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di Kawasan Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.” kata Saiful Bahri di hadapan awak media pada konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Ia menyebutkan uang sitaan triiunan tersebut diserahkan oleh PT PSMI secara sukarela kepada penyidik Kejaksaan Agung, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan.
Saiful juga menambahkan, PT PMSI turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp. 1.003 triliun dan US $166.000,” ujarnya.
Saiful menjelaskan saat ini PT PSMI mengaku mengalami hambatan operasional dan keuangan dalam melakukan pembayaran kepada petani, gaji karyawan dan belanja operasional lain nya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut juga mengatakan akan dibuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core bisnis di bidang Perkebunan dan Accounting di Himbara.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hulum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata Kelola paska penindakan,” ujar Saiful.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara bersama Auditor untuk menghitung kerugian negara, dan juga telah dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.












Leave a Reply