Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

REKTOR UNSOED KENA OTT KPK, KEMENDIKTISAINTEK TETAPKAN GURU BESAR FISIPOL UNSOED SEBAGAI PLT REKTOR

Pelaksana tugas Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco memimpin rapat koordinasi dengan seluruh unsur Pimpinan Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Minggu (23/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Badri Sukoco menyampaikan perihal keprihatinan Kementerian terhadap muncul nya persoalan hukum yang menimpa jajaran petinggi Unsoed dan sekaligus menyampaikan keputusan pengangkatan Plt Rekor Unsoed.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (WR IV) Unsoed, Prof. Waluyo Handoko di Purwokerto, Minggu malam menungkapkan bahwa, kemendiktisaintek seperti yang disampaikan Plt sekertaris jendral, telah menetapkan Prof Ali Rokhman, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unsoed sebagai Plt Rektor Unsoed dan berlaku mulai 23 Agustus 2026.

“Dalam rapat tersebut beliau menyampaikan keprihatinan Kementerian yang mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan Perguruan Tinggi. Kementerian tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalah gunaan wewenang dalam

penyelenggaraan pendidikan tinggi.” Kata Waluyo.

Kemendiktisaintek menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) serta siap berkoordinasi untuk mendukung penegakan hukum.

Sebagai upaya menjamin keberlangsungan aktifitas di Unsoed, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi (mendiktisaintek), Brian Yuliarto menetapkan Prof. Ali Rokhman Msi sebagai Plt rektor Unsoed.

Waluyo Handoko, juga menjelaskan Plt Rektor Unsoed bertugas untuk memastikan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, meliputi Pendidikan , Penelitian dan Pengabdian  kepada Masyarakat serta Pelayanan bagi mahasiswa, Dosen, Tenaga kependidikan, alumni dan mitra Kerjasama tetap berlangsung tanpa hambatan.

“Selain itu Profesor Ali Rokhman juga bertanggung jawab mengawal kelanjutan proses pemilihan rektor definitf agar berjalan sesuai dengan statuta Unsoed dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Waluyo.

Selain Guru Besar Fisipol, Ali Rokhman juga tercatat pernah mengemban amanah  sebagai Rektor Institut Tekhnologi Telkom Purwokerto (ITTP / periode 2017-2021), saat ini sudah berubah nama menjadi Telkom University kampus Purwokerto.

Pada pemilihan rektor Unsoed periode 2026-2030, Prof Ali Rokhman juga turut berkontestasi dan mendapat perolehan suara urutan kedua, dengan Prof Akhmad Sodiq sebagai pemenangnya di urutan pertama yang juga merupakan petahana.

Prof Akhmad Sodiq dilantik untuk kedua kalinya menjadi Rektor Unsoed, 19 Mei 2026 di Jakarta oleh Menteri Brian Yliarto, dan tertangkap OTT  KPK serta ditetapkan menjadi tersangka, 21 Agustus 2026.

KPK tangkap 14 orang dan tetapkan 6 tersangka kasus Gratifikasi Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), salah satunya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, Jakarta dan Purwokerto. Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan terhadap 12 orang sudah dilakukan pemeriksaan awal di Polres Banyumas dan selanjutnya membawa 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun 3 orang dari 9 orang yang diperiksa oleh KPK tidak di jadikan tersangka, yakni Wakil Rektor II Unsoed, Kuat Puji Prayitno, pihak swasta Alfan Aziz dan Yuli Widihartanti.

“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa saat ini yang dilakukan teman-teman penyidik salah satunya penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Achmad Taufik di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka tersebut di antaranya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang juga merupakan ponakan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

Achmad Husein juga menjelaskan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp. 665 juta dan saldo dalam rekening Bank sebesar Rp. 99 juta.

Menurut Achmad Husein saldo di rekening tersebut merupakan bagian dari uang setoran hasil negosiasi antara guru dari sebuah SMA dan oknum Unsoed dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penetapan tersangka terhadap keenamnya setelah penyidik menemukan empat alat bukti.

Pertama, keterangan saksi yang membenarkan sistem penerimaan jalur mandiri yang melibatkan pungutan illegal, dimana kesaksian tersebut membenarkan bahwa biaya tambahan tersebut di ketahui oleh Akhmad Sodiq.

Kedua, Dokumen pendukung yang membenarkan keterangan dari para saksi.

Ketiga, barang bukti elektronik yang membuktikan modus pemerasan, dan yang ke-empat uang yang disita dalam proses OTT tersebut.

Keenam tersangka di jerat dengan pasal Gratifikasi dan Pemerasan yakni Pasal 12 huruf B, huruf e,f dan g Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *