Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

KEJAKSAAN AGUNG RESMI TETAPKAN DADAN HINDAYANA DAN DUA WAKIL KEPALA LAINNYA SEBAGAI TERSANGKA

Setelah dilakukan penjemputan pada Rabu (3/6/2026) dini hari serta melakukan pengejaran terhadap dua orang wakil kepala Badan Gizi Nasional lainnya, sore ini Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” Kata Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Rabu (3/6/2026) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Syarief juga menjelaskan, modus dalam perkara ini dimana ditemukan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan Yayasan yang di jadikan sarana untuk kejahatan, dimana yayasan – yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun Yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra Badan Gizi Nasional dengan adanya atensi dari para tersangka.

“Dan Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” lanjut Syarief.

Selain hal tersebut diatas, para tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses  pengadaan barang dan jasa di BGN dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga berakibat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil dilapangan dan di duga terjadi penggelembungan harga atau mark up.

Diantara pengadaan yang bermasalah tersebut, yakni pengadaan 21.801 unit motor Listrik senilai sekitar Rp. 1 trilliun, 32.000 pasang Sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5400 unit televisi berukuran 75 inchi.

“Saudara DH bersama-sama saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkap Syarief dalam konferensi pers tersebut.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari kedepan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *