Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

KASUS DANA HIBAH PEMPROV JATIM 2019-2022, KPK KEMBALI MENAHAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR

Setelah sebelumnya menetapkan 20 orang tersangka dan menahan 7 orang diantaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 Mochamad Mahrus (MM) alias M Mahrus Ali yang di duga sebagai pemberi suap terhadap anggota DPR RI 2024-2029, Anwar Sadad, dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

MM diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak pemberi suap terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Anwar Sadad  (AS) melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS) untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.

“Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo yang kemudian di duga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut.” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan nya di Gedung KPK, Selasa (28/7/2026).

Budi juga menjelaskan KPK melakukan penahanan terhadap MM untuk 20 hari kedepan, dimana dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.” lanjut Budi dalam keterangannya.

MM diduga memberikan uang senilai Rp. 1,5 milliar dan emas dengan berat sekitar satu kilogram serta membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya dan juga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) kepada AS.

Tersangka MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pokmas Provinsi Jawa Timur, namun salah satu tersangka yakni Ketua DPRD Provinsi Jatim,  Kusnadi dihentikan penyidikannya di sebabkan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Berikut nama -nama tersangka yang dibagi berdasarkan cluster penerima dan pemberi suap :

A. Penerima suap

  1. Anwar Sadad (AS) Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, saat ini anggota DPR RI periode 2024-2029.
  2. Achmad Iskandar (AI) Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
  3. Bagus Wahyudiono (BGS) Staff Anwar Sadad.

B. Pemberi Suap

  1. Mahfud (MHD) Anggota DPRD Jatim 2019-2024.
  2. Fauzan Adima (FA) Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024.
  3. Jon Junaidi (JJ) Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024.
  4. Ahmad Heriyadi (AH) Swasta Sampang.
  5. Affandy (AA) Swasta Sampang.
  6. Abdul Mutholib (AM) Swasta Sampang.
  7. Mahrus (MM) Swasta Probolinggo, saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim 2024-2029.
  8. A. Royan (AR) Swasta Probolinggo.
  9. Wawan Kristiawan (WK) Swasta Tulung Agung.
  10. Sukar (SUK) mantan Kepala Desa Tulung Agung.
  11. Ra Wahid Ruslan (RWR) Swasta Bangkalan.
  12. Mashudi (MS) Swasta Bangkalan.
  13. M.Fatullah (MF) Swasta Pasuruan.
  14. Achmad Yahya (AY) Swasta Pasuruan.
  15. Ahmad jailani (AJ) Swasta Sumenep.
  16. Hasanuddin (HAS) Swasta Gresik saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim 2024-2029.
  17. Jodi Pradana Putra (JPP) Swasta Blitar.

Hingga saat ini selain MM,  KPK baru menahan 7 orang tersangka dari keseluruhan tersangka kasus tersebut, yakni Sukar, Wawan Kristiawan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra,Achmad yahya, M Fatthullah, serta Wahid Ruslan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *