Pasca Hakim menetapkan vonis terhadap dua terdakwa terkait Peningkatan Jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Preservasi jalan Kutalimbaru – Sipiongot yang dikerjakan oleh PT. Dalihan Natolu Group dan PT. Rona Na Mora, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap 7 orang ASN di satuan kerja (satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Berikut daftar ASN yang di panggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi :
- Manaek Manalu PNS Kementerian PU – BBPJN Sumatera Utara.
- T. Rahmadsyah Putra Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara tahun 2023-2024.
- Heri Handoko PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BBPJN Sumatera Utara.
- Faisal PNS Pejabat Pembuat komitmen 1.1 BBPJN Sumatera Utara.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk pensiunan PNS- PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara.
- Rahmad Parulian PNS Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Sumatera Utara sebelumnya Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara tahun 2021-2023.
- Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN Sumatera Utara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi di wilayah Medan.
“Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang di dalami kepada para saksi,” ujarnya.
Meski pemeriksaan para saksi sudah di mulai, KPK menegaskan bahwa status hukum masih sebagai saksi, artinya belum ada tersangka baru terkait pengembangan kasus dengan sprindik baru tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan saksi. Nanti kami update terkait apa saja yang didalami,” ujar Budi, Selasa (5/5/2026) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Vonis 5,5 tahun Topan Obaja Ginting dan 4 tahun Rasuli Effendi Siregar
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan Penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting terkait kasus korupsi jalan yang berawal dari OTT di Sumatera Utara pada Juni 2025.
Putusan tersebut di bacakan Hakim Ketua Mardison di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, pada 1 April 2026.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata mardison di ruang sidang.
Selain pidana penjara Topan juga di jatuhi denda sebesar Rp. 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sedangkan Rasuli Siregar di vonis 4 tahun Penjara dengan denda yang sama Rp. 200 juta subsider 80 hari kurungan.












Leave a Reply