Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekhnologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Crhome Device Management (CDM).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terstruktur dan sistematis seperti yang di sangkakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain menjatuhkan pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 809 Miliar.
Uang pengganti tersebut dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang transfer sebesar Rp. 809,59 Miliar yang berasal dari PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT. Gojek Indonesia. Purwanto juga menyampaikan, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp.1,56 triliun.
Korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi Informasi dan komunikasi berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggran 2020,2021 dan 2022 dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah di vonis bersalah dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri wahyuningsih. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni Jurist Tan, sampai saat ini masih dinyatakan buron dan belum diketahui keberadaannya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta mejelis hakim untuk menjatuhkan Pidana Penjara selama 18 tahun dan denda 1 Miliar subsider kurungan selama 190 hari dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596 miliar dan Rp. 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.
Hal yang memberatkan bagi Nadiem adalah perbuatannya dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khusus nya bagi anak-anak yang berada diwilayah tertinggal, terdepan dan terluar.
Selain itu majelis hakim menilai kondisi keuangan Nadiem yang dinilai berlebih, juga menjadi bahan pertimbangan pemberat, dimana menurut majelis hakim, Nadiem tidak memiliki alasan keterdesakan ekonomi sehingga melakukan korupsi.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” lanjut Purwanto.
Majelis hakim juga menganggap, sebagai Menteri seharusnya Nadiem menjadi teladan bukan malah menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Purwanto S Abdullah juga sebelumnya mengungkapkan bahwa Draft putusan Nadiem mencapai 1.146 halaman.
Stafsus Nadiem, Jurist Tan melampaui kewenangannya.
Anggota Majelis Hakim Tipikor Jakarta pusat, Sunoto menyampaikan bahwa Staf khusus Nadiem, Jurist Tan telah melanggar aturan karena melampaui kewenangan nya.
Berdasarkan keterangan saksi dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Staf Nadiem Anwar Makarim telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara formal.
“Aspek pertama penyalahgunaan kewenangan, melalui penempatan staf khusus Menteri yang melampaui kewenangannya secara formal,”kata Sunoto di awal persidangan sebelum dibacakannya putusan final vonis Nadiem, di Pengadilan Negeri tipikor, Selasa (30/6/2026).
Sunoto menyebut, bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara juncto Peraturan-Peraturan terkait, Staf khusus Menteri hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri.
Staf khusus menteri, kata Sunoto tidak memiliki kewenangan langsung terhadap aktivitas dan pekerjaan jajaran eselon I dan II.
“Staf khusus Menteri secara normative hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam bidang tertentu, tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan,” jelas, Sunoto.
Dalam kesaksiannya, mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri meyampaikan bahwa Jurist Tan kerap memimpin rapat via zoom dan mengambil alih peran Nadiem yang notabene sebagai Menteri.
“Bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via zoom terkait kebijakan Menteri, bahwa proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih dipercayakan kepada staf khusus Menteri dari pada kepada Dirjen, dan bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa,” lanjut Sunoto, mengutip dari pernyataan sejumlah saksi.
Menurut majelis hakim penempatan Jurist Tan sebagai Staf Khusus bukan lah kebetulan semata, namun telah dirancang secara sistematis jauh sebelum Nadiem menjadi Menteri.
Hal itu terbukti dari grup WhatsApp “Mas Menteri core tim” yang dibentuk 28 Agustus 2019, sedangkan Nadiem dilantik menjadi Menteri 23 Oktober 2019.
Selain Jurist Tan, Nadiem juga memiliki Staf khusus lainnya yang turut dihadirkan sebagai saksi, yakni Fiona Handayani, dimana Sunoto melanjutkan bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani lah yang menjadi pengarah dalam proses pengadaan Chromebook di internal Kemendikbudristek.












Leave a Reply