Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengan Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono pada hari ini, Sabtu (11/7/2026). Pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung ST. Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor : PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rudi Margono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima dokumen terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya untuk tiga kasus korupsi. Rudi Margono juga menjelaskan bahwa Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu informasinya swasta yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri berinisial F.” ujarnya dalam rapat tersebut.
Dalam jumpa pers sebelumnya mendampingi Kakortastipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial F yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang di tempati Jampidsus,” kata Habiburokhman sambil menunjuk Rudi Margono yang juga berada di sampingnya, sabtu (11/7/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti.
Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan Blackout batu bara PT PLN, dugaan TPPU dalam menangani kasus hukum PT Asabri dan juga kasus anak Perusahaan PT Krakatau Steel. Hal itu diungkap oleh Kakortastipikor, Totok Suharyanto dalam jumpa pers. Menurut Totok Febrie Adriansyah di jerat dengan pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
”Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi.” Ujar Totok.
Wartawan media Investigasi Utama mencoba mengonfirmasi inisial DR yang disampaikan, dan di dapatkan info, DR tersebut adalah Don Ritto pemilik Koin money changer yang juga merupakan adik Tingkat satu almamater Febrie Adriansyah.
Dalam rapat komisi III tersebut seluruh fraksi-fraksi sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan bahwa kasus ini akan di supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus tersebut dan memastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipikor dan nanti akan di supervisi oleh KPK dan juga nanti akan di awasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat malam ini.” Ujar Habiburokhman saat memimpin sidang rapat komisi III, sabtu (11/7/2026) malam di Gedung DPR RI Jakarta.












Leave a Reply