Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) saat ini memiliki fitur baru yang dapat menelusuri kontribusi setiap rupiah yang direncanakan dan di belanjakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah ( PERDANA ), di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Fitur baru ini memungkinkan Kementerian Keuangan untuk memantau output yang di belanjakan terhadap dana yang di transfer melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), lokasi pelaksanaannya , kebutuhan yang dipenuhi serta prioritas pembangunan yang telah didukung.
“Dengan adanya PERDANA, Kementerian keuangan mendorong pengelolaan TKD yang tidak hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan,” dikurip dari keterangan resmi pada website Kementerian keuangan, Kamis (19/6/2026).
PERDANA merupakan hasil kolaborasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama dengan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) dalam meng-integrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi terhadap keuangan negara.
Fitur baru ini diluncurkan langsung oleh Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, Askolani dan menjadi bagian dari transformasi Keuangan dalam memperkuat tata kelola transfer ke Daerah melalui basis informasi fiscal yang lebih terintegrasi, terstandar dan berbasis bukti.
“Fitur perdana ini dihadirkan untuk memperkuat fungsi Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam pengelolaan belanja negara, khusunya transfer ke daerah yang merupakan salah satu komponen utama dalam APBN. Melalui fitur ini kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, serta output pembangunan daerah dapat dipetakan secara lebih jelas sejak tahap perencanaan,” dikutip dari siaran pers Kementerian keuangan.
Peluncuran fitur ini juga menandai pengelolaan TKD tidak lagi hanya dilihat dari sisi pengalokasian, penyaluran, dan kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuan negara dalam hal ini pemerintah pusat untuk mengidentifikasi kebutuhan pembanguan masing-masing daerah, menentukan prioritas serta mengukur hasil yang dicapai sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu melalui PERDANA juga diharapkan terjadi simplikasi kebijakan dan standarisasi output bagi kementerian keuangan dalam membangun basis data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi kebijakan TKD secara lebih efektif.
Kementerian keuangan menegaskan, kedepan PERDANA diharapkan menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola keuangan yang semakin kredibel, akuntabel serta berorientasi pada hasil. Dengan dukungan basis data yang lebih kuat serta terintegrasi kementerian keuangan terus mendorong pengelolaan keuangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan itu sendiri.












Leave a Reply