Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

PASCA PRABOWO PIDATO KENEGARAAN DI DPR EKSPOR KOMODITAS SDA DAN CPO WAJIB MELALUI PINTU BUMN

Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN tahun Anggaran 2027 pada rapat paripurna di DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Prabowo mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), dimana melalui aturan ini Pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di tunjuk oleh Pemerintah.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari Kelapa sawit, Batu bara dan Paduan besi, kita wajibkan harus melakukan penjualannya melalui BUMN yang di tunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Menurutnya hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan Produksi komoditas tersebut.

“Dalam artian hasil setiap penjualan ekspor akan di teruskan oleh BUMN yang ditunjuk Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Menurut Prabowo, kebijakan ini dapat dipahami sebagai marketing facility (fasilitas pemasaran) yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan, memberantas praktik curang kurang bayar pajak atau under invoicing.

“Tujuan utama kebijakan ini memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, pemindahan harga dan pelarian hasil devisa ekspor,” kata Prabowo di Gedung Parlemen.

Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat menghilangkan praktik under invoicing yang menurutnya telah terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Dia menjelaskan dimana praktik itu dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dibanding dengan nilai sebenarnya.

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,”  lanjut Prabowo dalam pidatonya.

Dia menjelaskan sebagian pelaku usaha membuat perusahaan di luar negeri dan menjual komoditas dengan nilai yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya.

“Banyak mereka membuat perusahaan diluar negeri, dijual diluar negeri yang harganya jauh di bawah harga sebenarnya,” ujarnya.

Prabowo juga mencontohkan gambaran kemungkinan manipulasi pelaporan ekspor komoditas.

“Katakanlah kita kirim 10 ribu ton batu bara, kita hanya laporkan 5 ribu ton. Itu bisa di Indonesia. Disana tidak bisa, itu di catat. Itu terjadi dengan kelapa sawit, itu terjadi dengan semua komoditas,” kata Presiden Prabowo ber api-api di hadapan para wakil rakyat di gedung parlemen.

Kejagung tetapkan Pemilik PT. QSS sebagai tersangka terkait korupsi ijin usaha Pertambangan.

Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu pemilik dari PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang bergerak dalam usaha penambangan Bauksit di Kalimantan barat.

Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu pemilik dari PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang bergerak dalam usaha penambangan Bauksit di Kalimantan barat.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” Kata Syarif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.Menurut Syarief, PT QSS sudah memperoleh IUP Bauksit. Namun mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP melainkan menambang di tempat lain.

Menurut Syarief, PT QSS sudah memperoleh IUP Bauksit. Namun mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP melainkan menambang di tempat lain.

“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” lanjutnya.

Syarief menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan Jakarta,” kata Syarief.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *