Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

KORUPSI BBM DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP TEBING TINGGI, KEJARI TEBING TINGGI TETAPKAN KABID ZH SEBAGAI TERSANGKA

Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi resmi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM ) bersubsidi di dinas lingkungan hidup Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Pengumuman Penetapan tersangka di sampaikan langsung oleh Satria Abdi, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tebing Tinggi dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Jalan Kolonel Yos Sudarso Selasa (9/12/2025) malam.

“Penyidik resmi menahan ZH malam ini, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kajari Tebing Tinggi Nomor : TAP-01/L.2.16/Fd.1/12/2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.2.16/Rt.1/12/2025,” Ujar Satria Abdi.

Usai di tetapkan sebagai tersangka , Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ZH untuk 20 hari ke depan, di Rutan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dari para saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta penyitaan barang bukti. Tersangka ZH di tahan lantaran tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK dengan tidak memastikan kebenaran pengisian BBM pada kenderaan operasional pengangkutan sampah TA 2024 hingga mengakibatkan kerugian Negara diperkirakan Rp. 300 Juta dari Anggaran Rp. 1.421.810.000.

Satria menjelaskan kronologi singkat perbuatan ZH hingga jadi tersangka, bahwa anggaran itu di gunakan untuk belanja BBM ( Bio solar dan Pertalite ) kenderaan operasional persampahan usai Kadis LH selaku Pengguna Anggaran (PA )memerintahkan Kabid PLB3K ( saudara ZH ) dan RTH selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk belanja BBM di SPBU Tebing Tinggi.

Selanjutnya Kadis LH selaku Pengguna Anggaran ( PA ) memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memberikan uang belanja Operasional kepada PPTK dan memerintahkan pengawas BBM di SPBU dengan memberikan daftar kenderaan yang akan melakukan pengisian BBM di SPBU.

Pengawas melakukan pembelian BBM, namun berdasarkan uji data rincian pembelian BBM terdapat selisih dari total 31 Barcode kenderaan dinas LH pada surat Pertanggung Jawaban (SPJ ) tahun 2024 dengan data barcode pembelian BBM.

“Tersangka ZH disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Satria.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Penyidik berkomitmen untuk mengejar pihak-pihak lainnya yang di duga turut terlibat dengan kasus pengadaan BBM ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *