Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

KEJATISU TETAPKAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TEBING TINGGI, SEBAGAI TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI SMARTBOARD

Sebelumnya kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan Smartboard untuk sekolah SMPN se-kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 yakni, Budi Hartono Saputra (BPS) dirut PT. Bismacindo Perkasa dan Bambang Giri Arianto ( BGA ) dirut PT. Gunung Emas Eka Putra.

“Hari ini tim penyidik menahan tersangka baru berinisial IK selaku Kadisdik Tebing Tinggi tahun 2024 terkait kasus korupsi pengadaan smartboard SMPN se-kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024,” Ujar Khairul Rahman, Ketua tim Penyidikan kejaksaan tinggi Sumatera Utara dalam koferensi pers di kantor kejati sumut, kamis ( 4/12/2025 ) malam.

Tim Penyidik langsung menjebloskan IK ke dalam Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. Lebih lanjut , Khairul Rahman menjelaskan alasan IK di tahan, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka IK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeli smartboard merek View sonic sebanyak 93 unit secara e-katalog dari PT. Gunung Emas Eka Putra (GEEP) selaku Perusahaan reseller,” Lanjut Khairul Rahman.

Menurut Penyidik, IK di duga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan undang – undang (UU) Pengadaan Barang dan Jasa.

“Perbuatan tersangka disangkakan melangggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3. Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Adapun kerugian negara pada kasus ini masih dalam tahap perhitungan oleh ahli. Penyidik pun berkomitmen akan mengejar pihak-pihak lain yang di duga turut terlibat dan tidak menutup kemungkinan tersangka masih akan bertambah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *