Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

Dua Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Ditahan Kejatisu

KRIMINAL (IU) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya berhasil menemukan bukti dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021.

” Dua tersangka yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, HAP, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021,” kata Kepala Seksi Penegak Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi, Kamis (25/9).

Menurut Husairi, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *