Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

BAGI DAERAH YANG MAMPU TURUNKAN ANGKA STUNTING, MENKEU PURBAYA BERIKAN INSENTIF TOTAL 300 MILYAR

Kementerian keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp. 300 Milyar di tahun 2025, bagi daerah- daerah di Indonesia yang berhasil menurunkan angka stunting.

Seperti yang kita ketahui bersama stunting adalah, pertumbuhan fisik anak yang terhambat akibat kekurangan gizi kronis dalam jangka waktu lama, yang dapat berakibat pada penurunan tingkat kecerdasan dan mengalami resiko penyakit kronis saat dewasa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, melalui Keputusan Mentri Keuangan ( KMK ) Nomor 330 Tahun 2025 tentang penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan Kategori Penurunan Stunting menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan , yaitu 10 November 2025.”Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” seperti di tulis dalam aturan tersebut, di lansir Selasa ( 11/11/2025 ).

Dalam aturan tersebut, syarat sebuah daerah memperoleh insentif di tentukan berdasarkan jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah.

Adapun belanja tersebut meliputi program pengelolalan Pendidikan, program pemenuhan upaya Kesehatan perorangan dan upaya Kesehatan Masyarakat, program sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan makanan minuman.

Selain itu juga program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi social, serta program perlindungan dan jaminan sosial.

Jika dirinci lebih lanjut, rata-rata dari mereka di berikan Rp. 5,1 miliar – Rp. 6,9 miliar per Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Kecuali Kabupaten Tanggerang yang mendapatkan paling besar senilai Rp. 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp. 7,14 miliar dan Kota Madiun Rp. 7,1 miliar.

Jika di banding tahun 2024 sebenarnya insentif ini turun drastis, berdasarkan KMK Nomor 353 Tahun 2024 yang di teken oleh Menteri keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, mengalokasikan total Rp. 3,1 trilliun dana insentif fiskal, dengan Rp. 775 miliar di antaranya khusus penurunan Stunting.

Penurunan alokasi stunting ini juga sejalan dengan penurunan jumlah penerima insentif.

Jika pada tahun 2024 terdapat 9 Provinsi, namun pada tahun ini hanya terdapat 3 Provinsi, yakni, Sumatera Utara, Selawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *