Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

AROMA BUSUK KORUPSI BUMN INALUM TERCIUM PENYIDIK KEJATI SUMUT

Tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dipimpin oleh Ketua Tim, Polim Siregar melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BUMN PT. Indonesia Asahan Aluminium ( Inalum ) yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus di Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada PT. PASU.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera utara ada melakukan Giat Penggeledahan yang berlokasi di PT. Inalum atas kegiatan penyidikan penjualan aluminium aloy yang di lakukan oleh PT.Inalum secara tidak prudent tanpa memikirkan resiko dengan mitranya yaitu PT.Prima Aloy Steel Universal Tbk ( PT. PASU ) , Dimana perbuatan itu dilakukan dengan tidak melakukan evaluasi perjanjian penjualan yang kejadiannya berlaku pada tahun 2019,” Ujar Polim Siregar seperti dikutip pada konferensi pers Inalum, Kamis (13/11/2025).

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengungkapkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik khusus tindak pidana korupsi Kejatisu yang berlangsung sejak pukul 10.30 wib hingga 16.00 wib.

“Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai Langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” Ungkapnya.

Penggeledahan oleh tim di lakukan di beberapa ruangan yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya ruangan Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan bisnis, Direktur Keuangan dan Direktur Layanan strategis serta beberapa ruangan terkait lainnya seperti, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, termasuk ruang penyimpanan arsip di Gedung kantor PT. Inalum.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan Produk Aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang di duga berkaitan dengan tindak pidana yang Tengah di sidik, “ tuturnya.

Indra Hasibuan menambahkan, penggeledahan hari ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang langsung di tindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dengan Penggeledahan ini diharapkan alat bukti yang di peroleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara ini menjadi lebih terang.

“Penyidik hingga kini masih melakukan Penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut,” Pungkas Indra.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *