Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

KORUPSI PNBP 3 MANTAN KEPALA SYAHBANDAR BELAWAN DI TAHAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tiga orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.

Ketiga tersangka merupakan masing-masing mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Arif Kadarman di damping kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH,MH dalam keterangan resminya menyampaikan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.

“Ketiga tersangka sejak hari ini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Arif Kadarman, Selasa (24/2/2026).

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang di tanda tangani oleh Kajati Sumatera Utara, Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026, untuk tersangka WH, Surat Perintah Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka SHS dan Surat Perintah Nomor. PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka MLA.

Ia menjelaskan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas Pelabuhan.

“Apabila otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal diperairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa maka layanan tersebut dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal,” lanjutnya.

Untuk wilayah Belawan, kata Arif, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda telah di limpahkan kepada PT. Pelindo Regional I Belawan, dimana menurutnya kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas Grose Tonase (GT) 500.

Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, di temukan sejumlah kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tapi tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang di buat dan di tanda tangani para tersangka sesuai jabatan nya masing-masing.

Ketiga tersangka tersebut Adalah WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, MLA (Marganda LA Sihite) Kepala KSOP tahun 2024 dan juga SHS (Sapril Heston Simanjuntak) yang pernah menjabat Kepala KSOP tahun 2024.

Tim Penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagamana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 603,604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan para tersangka di duga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah.

Untuk saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau Lembaga terkait untuk melakukan pendalaman perhitungan kerugian keuangan secara negara lebih rinci.

“Penyidik menghimbau pihak-pihak terkait atau di duga terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Arif Kadarman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *