Setelah sebelumnya santer beredar khabar penangkapan terhadap para Perwira Tinggi Polri yang melibatkan satu orang Jenderal Bintang Empat aktif serta tiga orang Jenderal Bintang dua, dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, dan DivPropam Polri, pada Selasa siang, akhirnya Mabes Polri merilis secara resmi terkait penangkapan tersebut.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama petinggi Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta beberapa pejabat pemerintah Indonesia lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K.,M.H. menyampaikan penyadapan dilakukan tanpa adanya proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan selanjutnya pada oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk di lakukan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS (Lawfull Interception Management System) Polri.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” kata Asep pada konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep juga menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu 11 unit telepon genggam, 1 unit Ipad dan 4 buah flashdisk.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka dan satu orang masih lanjut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Para tersangka di antaranya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Pabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” lanjut Asep dalam keterangannya dihadapan awak media.
Menurut Asep, dari hasil penyelidikan para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping (Penyadapan Ilegal) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Pejabat Negara, tokoh-tokoh Politik kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha.
“Adapun modus operandi nya pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka di duga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi). Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak call log pada bulan oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep Safrudin.
Terhadap ketiga tersangka penyidik mengenakan pasal 258 Undang-Undang Nomor1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Selain itu juga para tersangka dikenakan pasal 332 ayat 1 dan /atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dimana dengan sengaja dan tanpa hak meng-akses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.












Leave a Reply