Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

TERLILIT GRATIFIKASI UNTUK MENUNJANG BISNIS ANAKNYA, MANTAN KAKANWIL PAJAK DI TAHAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Sebelumnya pada Februari 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Gratifikasi.

Saat   yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Khusus, KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak demi kepentingan bisnis fashion anaknya.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Haniv di duga menggunakan pengaruhnya sebagai Kakanwil untuk meminta sponsorship demi kepentingan usaha fashion anaknya.

Pada tahun 2016, Haniv mengirim surat elektronik (email) kepada bawahannya saudara YD selaku kepala kantor dengan permintaan untuk mencarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya dengan inisial FP.

“Permintaan itu kemudian diteruskan oleh bawahan nya selaku kepala kantor dan  ditujukan kepada beberapa Perusahaan yang ada di Jakarta maupun di luar Jakarta dan itu merupakan Wajib Pajak (WP) yang ada dalam tugas dan kewenangan dari jabatan tersangka .” Kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Permintaan tersebut di sambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung kerekening anak Haniv, total penerimaan uang itu disebut mencapai hingga Rp. 700 juta.

“Bahwa total uang yang diterima dari beberapa Perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp. 400 juta dan Perusahaan diluar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp. 300 juta,” lanjut Taufik Husein.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk Valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022 dan menempatkan uang tersebut kedalam instrument deposito sebesar Rp. 10 miliar.

Selain itu pada 2013-2018 Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak Perusahaan. Uang ini kemudian ditukarkan ke beberapa money changer dengan nilai total hingga Rp. 10 miliar.

Dalam konferensi pers, plh Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardi turut menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini, Haniv diduga menerima total gratifikasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 20,7 miliar .

Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penahanan terhadap mantan Kakanwil pajak, Muhammad Haniv untuk 20 hari kedepan.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” Kata Zulkarnai kepada awak media.

KPK juga akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana gratifikasi ini, agar menambah pemulihan asset recovery, penerimaan terhadap pemulihan keuangan Negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *