Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

DITENGAH MERIAHNYA HUT POLRI, KEJAGUNG TETAPKAN BRIGJEN POL LALU MUHAMMAD IWAN TERSANGKA KORUPSI MBG

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi  tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI selaku kepala Biro hukum dan Humas BGN, maret 2025 dan saat ini selaku Sekertaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dan telah terkonfirmasi, inisial MLI merupakan insial dari Brigadir Jendral Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardian.

Syarief menjelaskan berdasarkan penyidikan, Lalu di duga berperan penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan program MBG.

Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah Perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dimana harganya sudah di tentukan langsung oleh LMI.

Dan didalam harga yang sudah ditentukan tersebut ada bagian LMI, sebab harga jual yang ditetapkan Lalu dilakukan secara sepihak dan dipatok lebih tinggi.

“Jadi didalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI”, lanjut Syarief.

Perwira lulusan Akabri 1994 ( saat itu belum dipisah menjadi Akmil dan Akpol) tersebut baru saja mendapat promosi kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jendral pada januari 2026.

Ditengah Perayaan hari ulang tahun Polri ke-80 pada 1 Juli 2026 dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, Polri harus tercoreng dengan di tetapkan nya tersangka LMI yang merupakan Jendral Polisis aktif pada kasus yang nota bene merupakan untuk perbaikan gizi demi masa depan generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut Syarief mengungkapkan terhadap LMI telah dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan.

Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E Undang-Undang Tindak pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Kejagung Ungkap keterlibatan oknum Kolonel TNI aktif dalam korupsi MBG

Selain menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Jendral Polisi aktif terkait kasus MBG, Kejagung juga mengungkapkan adanya keterlibatan oknum Perwira Menengah TNI aktif, berpangkat Kolonel  yang terlibat dalam dugaan korupsi tata Kelola makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu juga diungkapkan oleh Syarief Sulaiman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Bundar kejagung, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2026).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata Kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif disini yang menjabat selaku Sekertaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa terutama pengadaan sepeda motor disitu ya,” kata Syarief.

Namun demikian, Syarief juga menegaskan kalau status perwira TNI berpangkat Kolonel dengan inisial BU tersebut belum tersangka, sebab Jampidsus tidak bisa men-tersangkakan TNI aktif.

“Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Makanya kami serahkan ke Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” lanjut Syarief Sulaiman Nahdi.

Syarief menuturkan penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. Ia juga menambahkan mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena tindak pidana yang dilakukan berkaitan denga aktifitas militer, melainkan karena semata-mata BU masih berstatus Prajurit TNI aktif.

“Bukan karena aktifitas militernya, tapi karena statusnya sebagai militer aktif maka penyidikan dilakukan secara koneksitas.” Ujarnya.

Menurut Syarif, BU diduga berperan dalam mengatur penggelembungan harga (Mark up) serta mengarahkan pemilihan penyedia barang dalam pengadaan sepeda motor Listrik.

“Sebagai PPK, dia ikut mengatur penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia barang. Itu dilakukan oleh PPK dan Penyedia yang sudah kita tahan sebelumnya,” Pungkas Syarief.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *