Setelah sebelumya menetapkan beneficial owner PT. Quality Sukses Sejahtera (PT QSS), Sudianto alias Aseng sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola izin usaha pertambangan (IUP) Bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Salah satu tersangka berinisial HSFD merupakan Pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral di Kementerian ESDM.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan AP selaku Direktur PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti permulaan yang cukup serta memeriksa 12 orang saksi.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang mendapat persetujuan Pengadilan Negeri), notulla ekspose dengan ahli perhitungan kerugian negara,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Adapun penetapan tersangka dilakukan sehari setelah ditetapkan nya Sudianto (0wner PT QSS) sebagai tersangka, Jumat (22/5/2026).
Seluruh tersangka di jerat dengan pasal berlapis, yakni primair, Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 604 junto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara SDT dan HSFD ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.












Leave a Reply