Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno bersama lima tersangka lainnya yakni anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana),mantan anggota DPRD JML (jamaludin) beserta tiga orang pendamping Dewan berinisial AN, TH, dan ST ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri Magetan terkait korupsi dana hibah Pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020 -2024 dengan nilai realisai anggran mencapai Rp. 242,9 milliar.
Mengenakan rompi tahanan merah muda, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno beserta dua orang Anggota DPRD lainnya dan tiga orang tenaga pendamping Dewan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan total alokasi dana pokir yang telah di rekomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp. 335,8 milliar dimana disalurkan kebeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Tetapi dalam proses penyalurannya menurut Sabrul, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan praktik manipulasi ini di tenggarai melibatkan sejumlah pihak.
Sabrul menuturkan, kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif.
Dalam praktiknya pokmas tersebut tidak mendapatkan apa yang seharusnya yang menjadi hak mereka.
“ Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggung jawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” Kata Sabrul.
Kasus disidik Sejak awal April 2026
Sebelum menetapkan enam tersangka Kejaksaan Negeri Magetan telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak April 2026.
Kejari Magetan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.
Kejari magetan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus korupsi ini, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat akan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sabrul menyatakan perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara yang di atur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Para tersangka resmi kami tahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.”pungkas Sabrul Iman.












Leave a Reply