Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kenderaan operasional persampahan di dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MHA yang sebelumnya menjabat Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Tebing Tinggi (saat ini Kadis Sosial) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saudara M selaku Bendahara Pengeluaran .
Sebelumnya, Kejaksaan negeri Tebing Tinggi pada Desember lalu telah lebih dulu menetapkan dan menahan ZH selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan menegaskan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti. Dari hasil gelar perkara disimpulkan telah terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” kata Anthony pada konperensi pers yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Jalan KL. Yos Sudarso, Selasa (21/4/2026).
Dalam perkara korupsi ini, jumlah anggaran belanja pemeliharaan kenderaan operasional untuk pembelian bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi seperti solar dan pertalite guna keperluan angkutan kenderaan operasional persampahan pada dinas lingkungan hidup tebing tinggi mencapai Rp. 1,42 milliar.
Namun dalam pelaksanaannya di temukan dugaan manipulasi dokumen pertanggung jawaban. Tersangka M diduga membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mendukung pencairan anggaran.
“Struk pembelian yang digunakan sebagai dokumen pertanggung jawaban diduga tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” lanjutnya.
Perbuatan tersebut di duga dilakukan atas sepengetahuan dan perintah MHA selaku pengguna anggaran (PA), yang juga menandatangani berbagai dokumen pencairan seperti SPM, SP2D hingga SPTJM.
Sementara itu, ZH sebagai PPTK disebut menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran yang dilengkapi bukti transaksi yang tidak sesuai dengan kebenarannya.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit dari Auditor BPKP Provinsi Sumatera Utara, Negara dirugikan sebesar Rp. 863.016.444.
“Kerugian keuangan negara telah dihitung oleh auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini,” kata Anthony.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.












Leave a Reply