Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, (2/1/2026). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tantang KUHAP membawa sejumlah perubahan penting dalam prosedur sidang perkara pidana di Indonesia.
Dibandingkan KUHAP tahun 1981, pembaruan ini mengubah mekanisme dan alur proses sidang, penyelidikan dan juga penyidikan.
Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang baru mengatur dan memberikan kewenangan yang besar kepada Penyidik Polri. Melalui sejumlah pasal, Polri berperan sebagai pengendali utama penyidikan, tidak lagi sekedar Koordinator PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik tertentu.
Pasal 93 dan 99 KUHAP 2025 yang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan dijelaskan, Penyidik dari Polisi Kehutanan, Bea Cukai, dan PPNS Kementrian tidak lagi boleh melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah penyidik Polri, serta mewajibkan minimal dua alat bukti.
“PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik Polri,” tulis KUHAP.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Muhammad Isnur turut menyoroti besarnya kewenangan yang di berikan kepada Polri tersebut.
“Artinya ada situasi Polri menjadi sangat superior. Jadi bukan lagi Koordinator,” Ungkap Isnur dalam keterangannya, dikutip, Senin (5/1/2026) di Jakarta.
Dalam pasal 20 juga di sebutkan, seluruh penyelidikan di koordinasikan, di awasi, dan di beri petunjuk oleh penyelidik Polri. Ketentuan tersebut hanya di kecualikan bagi Penyelidikan di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI Angkatan Laut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tulis KUHAP.
Polri Nyatakan terapkan KUHAP baru sejak pukul 00.01 wib, 2 Januari 2026.
Kepala biro Penerangan Masyarakat ( Karopenmas) Polri, Brigjen Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh unsur penegak hukum dilingkungan Polri telah menerapkan KUHAP baru mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.
“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” Kata Trunoyudo saat di konfirmasi awak media, Jumat (2/1/2026).
Trunoyudo juga menjelaskan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah di susun Bareskrim Polri.
“Dan telah di tanda tangani oleh kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegasnya.
Terpisah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), sebagai aparat Penegak hukum juga telah menerapkan KUHAP dan KUHP baru mulai Jumat ini.
“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Ungang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Bundar Jakarta.












Leave a Reply