Setelah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara maraton, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua pejabat utama serta satu orang Direksi PT. Indonesia Asahan Aluminium ( PT. Inalum).
Dua tersangka yang sudah di tahan sebelumnya adalah, Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT. Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT. Inalum 2019.
Keduanya di tahan karena di duga mengubah skema pembayaran sehingga menyebabkan pihak Kontraktor, PT. PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy tersebut yang menyebabkan kerugian negara di perkirakan mencapai Delapan juta dolar Amerika.
“Mereka mengubah skema pembayaran yang harus cash dan SKBN (Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri) menjadi dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari,” ujar Jeffry, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (17/12/2025).
Hari ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kembali melakukan penahan terhadap, Direktur Pelaksana PT. Inalum, Oggy Achmad Kosasih, periode 2019-2021 pasca di tetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka di tahan di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan,” Kata Bani Ginting, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut saat di wawancarai di kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution No.1C, Pangkalan Masyhur, Medan, Senin (22/12/2025).
Oggy di duga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka yang sebelumnya sudah di tahan. Saat ini tim Penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika di temukan adanya keterlibatan baik orang maupun korporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara dalam kasus ini, jika di konversikan dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000, namun untuk untuk kepastian nominalnya masih dalam proses penghitungan oleh tim audit.
Para tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












Leave a Reply