Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor dinas di wilayah kerja Pemerintah Kota Tebing Tinggi yakni, Dinas Pendidikan ( Disdik ) dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) Kota Tebing Tinggi, kamis ( 30/10 ) terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif ( SmartBoard )
Penggeledahan di kedua dinas tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard bagi SMP se-Kota Tebing Tinggi untuk tahun anggaran 2024.
Pelaksana harian ( Plh ) Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Bani Ginting menyatakan, “ Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala dinas, Kepala Badan, dan beberapa ruangan lain di kedua lokasi tersebut guna mencari alat bukti untuk dapat segera menyempurnakan berkas tuntutan.
Mereka mencari dokumen fisik maupun Elektronik yang di duga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Arif Kadarman menjelaskan, “ Dimana Kami telah memperoleh surat Persetujuan atau Penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor. 11/Pen.Pid.sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang langsung ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor. Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.
Penggeledahan di kedua kantor tersebut diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang di butuhkan sehingga penanganan tindak pidana korupsi ini dapat semakin jelas untuk segera di sidangkan di Pengadilan.












Leave a Reply