Jakarta (IU)- Pada Revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan tahun ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi agenda pembahasan utama di Komisi IV DPR RI tahun 2025. Salah satu yang harus diperhatikan adalah keberpihakan kepada rakyat dan tanah adat.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri dalam acara Arah kebijakan RUU Kehutanan dan Korelasinya Terhadap Swasembada Energi 21 Februari 2025 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Indonesia Parliamentary Center, bahwa agar sektor kehutanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lima aspek utama harus dibenahi. “Pertama, tata ruang kehutanan harus diperkuat melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Kedua, pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan sistem silvikultur yang tepat. Ketiga, rantai suplai industri kehutanan harus diperkuat, dari industri hulu hingga hilir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rokhmin menambahkan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh hanya didominasi oleh korporasi besar. “Keempat, masyarakat adat dan lokal harus memiliki hak untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang dan silvikultur yang tepat. Terakhir, tata kelola pemerintahan harus dibenahi agar semua upaya ini terintegrasi. Dengan begitu, hutan tidak lagi menjadi dilema, melainkan sumber pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.”
Rokhmin Dahuri menekankan bahwa agar sektor kehutanan berkelanjutan, tata ruang harus diperkuat, pemanfaatan hutan mengikuti prinsip silvikultur, serta rantai suplai industri kehutanan diperkuat dari hulu ke hilir. Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan serta pembenahan tata kelola pemerintahan agar kebijakan kehutanan lebih terintegrasi.
Sejak lama, regulasi kehutanan lebih berpihak pada kepentingan korporasi, sementara masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan hutan terus mengalami penggusuran dan kehilangan hak atas tanah ulayat mereka. Anggi Putra Prayoga, juru kampanye Forest Watch Indonesia menegaskan bahwa reformasi kebijakan kehutanan harus menjadi prioritas utama agar pengelolaan hutan lebih inklusif dan berkeadilan. “UU Kehutanan itu warisan kolonialisme yang dijadikan sebagai alat untuk merampas tanah masyarakat adat. Butuh perubahan paradigmatik dalam pengelolaan hutan yang diatur dalam revisi UU Kehutanan,” ungkapnya.
Erwin Dwi Kristianto, dari Huma menegaskan bahwa UU Kehutanan harus berubah secara paradigmatik, sebab sejak era kolonial, aturan ini masih berpegang pada asas domein verklaring yang membuat masyarakat adat terus tersingkir. “UU Kehutanan yang baru harus memperbaiki ketimpangan ini,” tegasnya. “Tetapkan dulu hutan adat, baru tentukan hutan negara dan hutan hak. Hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi,” lanjut Erwin.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menekankan bahwa arah revisi UU Kehutanan harus jelas dan berpihak pada perlindungan hutan serta hak masyarakat adat. Tanpa perubahan mendasar, RUU Kehutanan berisiko tetap menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya hutan atas dalih transisi energi dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, DPR, pemerintah, serta masyarakat sipil perlu memastikan bahwa revisi ini mengakomodasi prinsip keadilan iklim, memastikan hak-hak masyarakat adat, serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati yang menjadi komitmen bersama. Keberhasilan revisi ini akan menentukan masa depan hutan Indonesia.












Leave a Reply