ACEH TENGAH (IU) – Pimpinan Media Angkara News, Ade Latu Consina menyayangkan di Indonesia Negara domokrasi ini masih ada tindakan pengancaman terhadap kinerja jurnalistik yang terjadi kepada wartawan Angkata News saat meliput dugaan penimbunan gas bersubsidi elpiji 3 kg di Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (16/1).
Menurut Ade, wartawan yang bertugas itu sedang mengumpulkan data dengan mewawancara sejumlah warga yang ada di sekitaran rumah yang diduga menimbun gas elpiji tersebut. Namun salah seorang warga yang diwawancarai itu malah melaporkan kegiatan wartawan kepada warga lainnya yang berinisial BS.
Lanjutnya, tidak berselang waktu lama, BS yang mengendarai mobil CRV bernomor polisi BL 1280 GW tiba dan mengamuk serta mengancam wartawan Angkara News yang sedang bertugas saat itu.“Bahkan dia mengancam keselamatan wartawan kami dengan mengacungkan sebilah parang,” ujar Ade.

Ade menambahkan, Sesuai Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, termasuk ancaman kekerasan, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi hukum.
Untuk itu, Ade meminta kepada aparat kepolisian untuk juga mematuhi MoU yang telah dijalin bersama antara Kapolri, Kejaksaan Agung dan Pers dalam rangka perlindungan terhadap tindakan jurnalistik di lapangan.
Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan wartawan kami, tetapi juga merusak prinsip kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi. Kami mengecam keras perilaku tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Ade Latu Consina dalam pernyataan resminya.
Untuk diketahui, pelanggaran penggunaan gas subsidi tidak sesuai dengan wilayah yang ditentukan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis dari pemerintah daerah.
- Pembekuan atau pencabutan izin penggunaan gas subsidi.
- Denda administratif sebesar Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000.
Dan ada juga sangsi hukumnya.
















Leave a Reply