Investigasi Utama

Kumpulan Berita Terkini

SAMIN TAN, MANTAN KONGLOMERAT NO. 1 DI INDONESIA DI TAHAN KEJAGUNG KASUS TAMBANG ILLEGAL

Kejaksaan Agung menahan Taipan Batu bara yang juga pernah menduduki posisi puncak orang paling kaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2011.

Pemilik PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (satgas PKH) menyebut berawal dari penertiban tambang illegal yang berada dalam Kawasan hutan negara.

Hal tersebut di sampaikan oleh juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta.

“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada beberapa kesempatan yang lalu, pada bulan januari, ketika dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKT,” ujar Barita di Kejaksaan Agung, Sabtu (28/3/2026).

Barita juga menjelaskan, PT AKT sebenarnya juga telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 4,25 trilliun dan menegaskan meski tindak pidananya telah diusut, denda tersebut tetap wajib di bayarkan.

Denda tersebut berkaitan dengan aktifitas tambang Batu bara illegal di Kawasan hutan negara dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memberi Kewenangan kepada satgas PKH untuk mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh Perusahaan.

Besaran denda dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2025, dengan penghitungan oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH.

“Tagihan denda administratif itu sifatnya adalah kewajiban. Karena ketentuan mengenai denda administratif itu adalah ketentuan yang di atur oleh regulasi,” lanjutnya.

Kegiatan penambangan illegal yang dilakukan oleh Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang nilainya saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan pasal 603 atau 604 junto pasal 20 huruf a atau c KUHP junto pasal 18 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, usai di tetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

Kejaksaan Agung di minta ungkap Pejabat Negara yang terlibat

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH diminta mengungkap identitas Penyelenggara Negara yang di duga terlibat dalam kasus korupsi tambang illegal yang telah menetapkan tersangka dan menahan konglomerat Samin Tan .

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai perkara ini semestinya menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam menunjukkan keberaniannya menegakkan hukum secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran oleh pihak swasta tetapi juga berpotensi menyeret peran Penyelenggara Negara yang di duga terlibat bahkan di sinyalir melindungi dan menjadi backing praktik kejahatan tersebut.

“Jika memang ada keterlibtan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Hari, Senin (6/4/2026)

Hari juga menegaskan, apabila alat bukti telah mencukupi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi seharusnya segera mengumumkan identitas Penyelenggara Negara yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan.

Hari juga mengingatkan, praktek kolusi antara Pengusaha dengan Pejabat Negara di sektor Sumber Daya Alam bukanlah hal baru, karena itu kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jejaring yang lebih luas.

“Penegakan Hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat, tanpa kecuali termasuk jika ada Pejabat Negara yang ikut berperan,” lanjut Hari Purwanto.

Sebelumnya Kejagung dalam konferensi Pers, Sabtu, 28 Maret 2026 menjelaskan izin tambang PT.AKT telah dicabut sejak tahun 2017. Namun Perusahaan tersebut masih tetap beroperasi dan menjalankan aktifitasnya serta melakukan Penjualan hasil tambang hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan affiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan Penyelenggara Negara yang bertugas melakukan Pengawasan, “ Kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *