Site icon Investigasi Utama

KEJAKSAAN AGUNG RESMI TOLAK PERMOHONAN JUSTICE COLLABORATOR SONY SONJAYA

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menolak permohonan justice collaborator yang di ajukan oleh tersangka,Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator disebabkan yang bersangkutan merupakan pelaku utama dan tidak mengakui perbuatannya.

“Saudara SS itu melakukan atau meminta, memohon  JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah dalam pemeriksaan kemarin, memang  belum ada yang di anggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan Justice collaborator dari tersangka SS.” Kata Syarief di Kejagung, Selasa (23/6/2026).

Syarief juga menjelaskan pelaksanaan Justice collaborator di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban serta surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Kejaksaan Agung dalam hal ini juga mengakui telah mengantongi banyak barang bukti dalam dugaan korupsi kasus tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Syarief Sulaiman juga mengatakan , meskipun Sony Sonjaya yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini telah membeberkan banyak fakta saat dirinya mengajukan Justice Collaborator (JC), namun pihaknya tidak hanya tergantung pada keterangan yang diberikan oleh Sony Sonjaya saja.

“Ya, jadi gini, alat bukti yang kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu tersangka saja. Ya, kami punya alat bukti yang banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen dan lain-lain dan ahli.” Lanjut Syarief ketika di tanya oleh awak media dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Sehingga dalam melakukan pendalaman terhadap perkara ini, pihaknya tidak bergantung pada keterangan sony semata.

Salah satu faktor penyidik Kejagung menolak permohonan JC Sony Sonjaya, karena Sony merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam memverifikasi dan menentukan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama.” Ujar Syarief.

Kendati demikian, penyidik sangat menghargai informasi yang telah diberikan Sony kepada penyidik kejagung, dan informasi tersebut nantinya bisa saja digunakan untuk menambah terang tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

“Ya, semua Informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada.” Pungkasnya.

Sebelumnya Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional di tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Hindayana yang merupakan eks Kepala BGN serta Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.

Exit mobile version